| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT II, TERGUGAT I, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) secara terpisah dan/atau secara bersama-sama.Menyatakan TERGUGAT I secara hukum bertanggung jawab atas Tanggung Jawab Hukum Vikarius (Vicarious Liability) atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT II, sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.Menyatakan PARA TERGUGAT telah menolak dan mengabaikan tuntutan pertanggungjawaban hukum PENGGUGAT pasca mediasi kekeluargaan, serta menunjukkan Itikad Tidak Baik (Bad Faith).Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng (Hoofdelijk Aansprakelijkheid) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 2.300.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan rincian:  
  Kerugian Materiiil (Schade Materieel - termasuk Loss of Future Earning Capacity): Rp 500.000.000,-.Kerugian Immateriil (Schade Immaterieel - Pijn en Smart, Trauma, Disabilitas): Rp 1.800.000.000,-.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir (keterlambatan) sebesar 6% (enam persen) per tahun atas total kerugian tersebut, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde) hingga seluruh pembayaran lunas.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT di dalam persidangan.Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset tidak bergerak milik TERGUGAT I yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto Blok F5, Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang (tanah dan bangunan pabrik); dan/atau Harta benda bergerak (termasuk rekening bank, kendaraan, dan peralatan) yang berada dalam penguasaan PARA TERGUGAT di manapun harta benda tersebut berada, hingga batas nilai total tuntutan kerugian.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad / UBV) berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR.Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung Renteng (Hoofdelijk) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. atau   SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |