INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
121/Pid.B/2025/PN Smg | STEVEN LAZARUS, S.H., M.H. | SRIYANTO Alias SENTOT Bin (Alm) NURIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1428/M.3.10/Eoh.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Terdakwa Sriyanto als. Sentot bin (Alm) Nurian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar Jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Kebonharjo RT.002 RW.007 Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |