Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat pemerintah penghentian penyidikan (SP3) Nomor .Sp.sidik/284.A/XII/2015/Restabes Smg tanggal 04 Desember 2015 yang diterbitkan Termohon batal atau tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana yang dilaporkan Pemohon.
Atau yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |