Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;
- Menyatakan Jual Beli Tanah dan Rumah di jalan Menoreh Timur III No. 10 Antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sah ;
- Menyatakan Tanah dan Rumah Sertifikat HGB No. 01293 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan luas 91 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 10, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik Penggugat ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01293 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 91 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 10, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan pada Tanah dan Rumah Sertifikat HGB No. 01293 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan luas 91 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 10, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang;
- Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01293 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Terguagat II) dengan luas 91 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 10, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memproses lelang atas Sertifikat HGB No. 01293 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Terguagat II) dengan luas 91 m2 yang terletak jalan Menoreh Timur III No. 10, Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|