Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
504/Pdt.G/2019/PN Smg Hj. CHUMAIDAH 1.BAMBANG TRIYANTO
2.KOPERASI RESTU INDO AGUNG
3.PPAT BAMBANG RIYADI, SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TRI BAMBANG HERNAWAN, S.HHj. CHUMAIDAH
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat pada hari Senin tanggal 10  April 2017;

 

3.Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

 

4.Menghukum Tergugat I untuk membayar kekurangan pembayaran harga obyek sengketa sebesar Rp. 842.950.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta  sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa biaya dan bunga kepada Penggugat sebesar 5 % (lima persen) dari Rp. 842.950.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta  sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar  Rp. 42.147.500,- (empat puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak bulan Mei 2017 sampai putusan ini dilaksanakan;

 

6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;

 

7.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini;  

 

8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);

 

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang dengan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak