Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
504/Pdt.G/2019/PN Smg | Hj. CHUMAIDAH | 1.BAMBANG TRIYANTO 2.KOPERASI RESTU INDO AGUNG 3.PPAT BAMBANG RIYADI, SH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 504/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat I yang dibuat pada hari Senin tanggal 10 April 2017;
3.Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar kekurangan pembayaran harga obyek sengketa sebesar Rp. 842.950.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa biaya dan bunga kepada Penggugat sebesar 5 % (lima persen) dari Rp. 842.950.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp. 42.147.500,- (empat puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) setiap bulan secara tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak bulan Mei 2017 sampai putusan ini dilaksanakan;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
7.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang dengan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |