Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Smg BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN SEMARANG PEMUDA ARTITO – LEMBAGA BAHASA DAN PENDIDIKAN PROFESSIONAL (LBPP) LIA SEMARANG CANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 153.950.212,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp153,950,212.92  (seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus dua belas koma sembilan puluh dua rupiah) yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp126,549,299.64,- (seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma enam puluh empat rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp27,400,913.28 (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu sembilan ratus tiga belas koma dua puluh delapan rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak