Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg SHANKAR PITOOMAL Uresh Chander dikenal juga dengan nama Chandru T Dasani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Prof. DR. OTTO HASIBUAN, SH.,MMShankar Pitoomal
Pihak
Pihak
Petitum
  1. MenerimadanmengabulkanPermohonanPKPUyang diajukanolehPemohonPKPUuntukseluruhnya;

 

  1. MenetapkanTermohonPKPU beradadalam status PenundaanKewajibanPembayaranUtangselama 45 (empatpuluh lima) haribesertaseluruhakibathukumnya;

 

  1. Menunjukdanmengangkat Hakim Pengawasdarilingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan ini;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:
  1. Sdr. ManongaSimbolon, S.E., CRA., CTL,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-374 AH.04.03-2020, tanggal 23 Desember 2020danberkantorpadaMitraSejati Consult (MSC) yang beralamat di Sudirman Tower Condominium Tower B Unit MP 21 A, JalanGarnisunDalamNomor 8 KaretSemanggi, Jakarta 12930;
  2. Sdr. R.M. OttyHendrawan N., S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-319 AH.04.03-2021, tanggal 16 April 2021danberkantorpadaOttyHendrawan& Associates yang beralamat di JalanCendrawasih III Nomor 11/P, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;

sebagai Tim Pengurus dalam proses PenundaanKewajibanPembayaranUtang Termohon PKPU/UreshChanderdikenaljugadengannamaChandru T Dasania quo;

 

  1. MenetapkanbiayapengurusandanimbalanjasaPengurusakanditetapkankemudiansetelahPenundaanKewajibanPembayaranUtangdinyatakanselesai;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabilaMajelisHakimberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak