Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Ny. IRVINIAWATY
2.TEUKU MUHAMMAD AGRA
3.ALLEGRA ANEIRA ZEVA THADEA SETIANTO
3.IRIANTO JOKO MOELYONO
4.DWI SUPARNO
5.PT. SARANA PARIWARA SEMARANG
6.Ir. BUDI SANTOSO
7.Ny. SARSA WINIARSIH SANTOSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 2 April 2024 adalah  sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 3 Juli 2024 adalah  sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 2 April 2015 dan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 3 Juli 2015 adalah Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi.
  5. Menyatakan sebagai Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar / mengembalikan pinjaman uang dan bunga sebesar Rp.9.133.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat adalah merupakan perbuatan  Ingkar Janji / Wanprestasi.
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar utang pokok dan bunga kepada Para Penggugat sebesar Rp.9.133.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) secara langsung dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh sebesar 2 % (dua persen) setiap bulannya dari nilai Rp.9.133.000.000,- (sembilan milyar seratus tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Para Penggugat sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang sampai mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi.
  10. Menyatakan sebagai Hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan :
  1. Harta kekayaan Tergugat I berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Dusun Segrumung RT 001 RW 007 Meteseh Kec. Boja Kab. Kendal
  2. Harta kekayaan Tergugat III berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Kawi No. 20 Semarang
  3. Harta kekayaan Tergugat IV dan V berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. S. Parman No. 62 RT 002 RW 008 Kel. Lempongsari Kec. Gajahmungkur Kota Semarang
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak