Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
192/Pid.B/2025/PN Smg | SUKMAWATI, S.H, | ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm.BAMBANG GUNAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 192/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2244/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU, -------------- Bahwa Terdakwa ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm BAMBANG GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 23.00 Wib atau pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira 11.30Wib, atau pada suatu waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di Hotel Pantes Jalan Karanganyar Kelurahan Brumbungan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Atau di Jalan Lamongan Barat V 19-A Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan”.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ------------------------------
ATAU KEDUA -------------- Bahwa Terdakwa ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm BAMBANG GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 23.00 Wib Atau pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira 11.30Wib, atau pada suatu waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di Hotel Pantes Jalan Karanganyar Kelurahan Brumbungan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Atau di Jalan Lamongan Barat V 19-A Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. -------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |