Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Smg SUKMAWATI, S.H, ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm.BAMBANG GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2244/M.3.10/Eoh.2/5/2025
Pihak
NoNama
1SUKMAWATI, S.H,
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm.BAMBANG GUNAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU,

-------------- Bahwa Terdakwa ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm BAMBANG GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 23.00 Wib atau pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira 11.30Wib, atau pada suatu waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di Hotel Pantes Jalan Karanganyar Kelurahan Brumbungan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Atau di Jalan Lamongan Barat V 19-A Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan”.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa ANDREAS GUNAWAN Alias ANDI HANDOKO Anak dari Alm BAMBANG GUNAWAN, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 sekira jam 23.00 Wib Atau pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira 11.30Wib, atau pada suatu waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di Hotel Pantes Jalan Karanganyar Kelurahan Brumbungan Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Atau di Jalan Lamongan Barat V 19-A Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya