Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
748/Pid.B/2024/PN Smg PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H. AFIYATUR ROHMAH NIATUZ ZUSMA Binti ZUFRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 748/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7052/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
NoNama
1PUJI ANDRAYANI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AFIYATUR ROHMAH NIATUZ ZUSMA Binti ZUFRON[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa AFIYATUR ROHMAH NIATUZ ZUSMA Binti ZUFRON, pada tanggal 6 April 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera beralamat di Jl. Ketileng Raya No. 40 C Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa Afiyatur Rohmah Niatuz Zusma Binti Zufron dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak tanggal 6 Juli 2021 terdakwa  Afiyatur Rohmah Niatuz Zusma Binti Zufron bekerja di bagian staff sales dan outlet di PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera yang beralamat di Jl. Batan Selatan No. 54 Kelurahan Miroto Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, yang mana PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera tersebut bergerak dalam bidang portal pembayaran dan penjualan kartu perdana voucher paket data operator seluler dan terdakwa setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tunjangan makan sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), transpot sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), telekomunikasi sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan terdakwa setiap bulannya menerima gaji dan bonus – bonus lainnya sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) .
  • Bahwa PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera bergerak dibidang portal pembayaran dan penjualan kartu perdana voucer paket data operator seluler memiliki tiga outlet yaitu outlet Fatmawati, outlet Tlogosari dan outlet Batan dan terdakwa sebagai karyawan staf dan sales outlet setiap bulan ada rolingan bergantian tempat dan tugas terdakwa sebagai karyawan staf dan sales outlet adalah melakukan penjualan produk dari perusahaan kemudian menerima uang hasil penjualan dari konsumen dan penyetoran uang penjualan yang sesuai dengan prosedur atau SOP di PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera adalah ketika konsumen yang punya akun murapay akan melakukan pembelian maka petugas outlet hanya melakukan pengisian saldo sesuai yang diinginkan oleh pemilik akun murapay dan pembayarannya juga sesuai dengan saldo yang diminta oleh konsumen dan dibayar tunai ke petugas outlet kemudian konsumen yang melakukan pembelian pulsa listrik, pulsa HP, dan lain - lain, saldo yang berkurang di outlet sama dengan uang yang dibayarkan oleh konsumen juga kemudian dihari yang sama atau satu hari setelahnya petugas outlet harus menyetorkan hasil penjualan / transaksi ke perusahaan.
  • Bahwa pada tanggal 6 April 2024 terdakwa betugas di outlet Fatmawati dan terdakwa melakukan penjualan ke konsumen serta terdakwa juga menggunakan saldo murapay milik PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera tanpa seijin dari PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera untuk diisikan / ditransferkan ke akun murapay MP0000057 – Enzee milik terdakwa selanjutnya dari akun murapay milik terdakwa tersebut terdakwa transferkan ke rekening bank BCA No. 1820779459 dan rekening Bank Mandiri No. 1350019289121 milik terdakwa dan setelah itu terdakwa hanya menyetorkan sebagian kecil hasil penjualan pada hari itu.
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil dan menggunakan uang milik PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara mendepositkan uang milik PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera ke akun Murapay (aplikasi pembayaran digital) MP0000057 – Enzee milik terdakwa sendiri, yang kemudian dari akun murapay milik terdakwa tersebut terdakwa kirimkan ke rekening bank BCA No. 1820779459 atas nama terdakwa dan rekening Bank Mandiri No. 1350019289121 atas nama terdakwa, selanjutnya sebagian terdakwa setorkan ke perusahaan, dan total yang tidak terdakwa setorkan sebesar Rp. 174.100.000,- (seratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------

 

NO

TANGGAL

NAMA AGEN

PENJUALAN

YANG DISETORKAN

YANG TIDAK DISETORKAN

KET

1

06/04/2024 08:48

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 39.000.000

 Rp. 39.000.000

 

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

2

06/04/2024 09:45

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 40.000.000

 Rp. 32.900.000

Rp. 7.100.000

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

3

06/04/2024 10:06

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 1.900.000

 Rp. 1.900.000

 

Transfer ke MP0035406 - Karyne Cell

4

06/04/2024 10:43

Murapay Fatmawati / DEP003

Rp. 41.000.000

 

Rp. 41.000.000

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

5

06/04/2024 11:00

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 1.200.000

 Rp. 1.200.000

 

Transfer ke MP0004178 - sobri setiawa

6

06/04/2024 11:20

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 36.000.000

 

Rp. 36.000.000

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

7

06/04/2024 11:38

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 38.000.000

 

Rp. 38.000.000

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

8

06/04/2024 12:00

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 1.000.000

 Rp. 1.000.000

 

Transfer ke MP0000907 - Mega Nabela

9

06/04/2024 12:14

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 37.000.000

 

Rp. 37.000.000

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

10

06/04/2024 12:54

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 15.000.000

 

Rp. 15.000.000

Transfer ke MP0000057 – Enzee (milik terdakwa)

11

06/04/2024 12:55

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 100.000

 Rp. 100.000

 

Transfer ke MP0038776 – Ninik

12

06/04/2024 13:24

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 150.000

 Rp. 150.000

 

Transfer ke MP0000972 - Fajar YDN

13

06/04/2024 15:39

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 350.000

 Rp. 350.000

 

Transfer ke MP0039799 – Barokah

14

06/04/2024 17:45

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 1.000.000

 Rp. 1.000.000

 

Transfer ke MP0035406 - Karyne Cell

15

06/04/2024 18:28

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 300.000

 Rp. 300.000

 

Transfer ke MP0000950 – Yusi

16

06/04/2024 18:37

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 1.100.000

 Rp. 1.100.000

 

Transfer ke MP0001553 - Alma cell

17

06/04/2024 18:53

Murapay Fatmawati / DEP003

 Rp. 350.000

 Rp. 350.000

 

Transfer ke MP0000914 - Bagus Cell

 

Total

 

Rp.253.450.000

Rp.79.350.000

Rp.174.100.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa total transaksi yang dilakukan terdakwa pada tanggal 06 April 2024 sebesar Rp. 253.450.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari transaksi sejumlah tersebut ada yang sebagian murni terdakwa mengisikan saldo / uang ke konsumen dan sebagian lagi mengisikan saldo ke akun murapay milik terdakwa sendiri.

  • Kemudian tanggal 6 April 2024 sekitar jam 14.00 wib saksi Danang Hendro Widyarto Bin Selamet Sutarno selaku bagian keuangan  PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera menerima setoran uang penjualan shif 1 (satu) dari terdakwa sebesar Rp. 73.800.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada malam harinya saksi Danang Hendro Widyarto menerima setoran uang penjualan shif 2 (dua) dari saksi Dinda Maulinda dibagian staf sales dan outlet.sebesar Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang penjualan yang disetorkan terdakwa selaku shift 1 (satu) dan saksi Dinda Maulinda selaku shift 2 (dua) sebesar Rp.79.350.000,- ( tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , tetapi setelah saksi Danang Hendro Widyarto koreksi ternyata total penjualan pada tanggal 6 April 2024 adalah Rp. 253.450.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas temuan tersebut saksi melaporkan ke Manager Divisi Sales dan Outlet perusahaan yaitu saksi Aji Sutrisna, yang  kemudian dilakukan audit internal  atas pemasukan penjualan pada tanggal 6 April 2024 di outlet Ketileng yang pada waktu itu petugas outlet adalah terdakwa dan saksi Dinda Maulinda, dan ternyata ada selisih antara barang yang dijual dan uang yang disetorkan ke perusahaan selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa dan saksi Dinda Maulinda, kemudian terdakwa mengakui bahwa telah menggunakan uang milik perusahaan tersebut tanpa ijin untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Bahwa selang beberapa waktu kemudian terdakwa mengembalikan uang milik PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera tersebut sebesar Rp. 26.450.608,- (dua puluh enam juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus delapan rupiah), akan tetapi sampai sekarang terdakwa belum menggembalikan kekurangan uang milik PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut sebesar  Rp. 147.649.392,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Daniswarappob Perkasa Sejahtera beralamat di Jl. Ketileng Raya No. 40 C Kota Semarang mengalami kerugian sebesar Rp. 147.649.392,- (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya