Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
39/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Banyumanik 1.SITI AMINAH
2.KARJONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Banyumanik
Pihak
Pihak
NoNama
1SITI AMINAH
2KARJONO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 12.070.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 82709120/3036/04/21 tanggal  27 - 04 - 2021;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 82709120/3036/04/21 tanggal  27 - 04 - 2021;

 

Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp  12.070.400,- ( Dua Belas Juta Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  5.112.869,-

Tunggakan Bunga  Rp.  6.957.531,-

 

 

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp  12.070.400,- ( Dua Belas Juta Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah ) yang terdiri dari :

 

Tunggakan Pokok  Rp.  5.112.869,-

Tunggakan Bunga  Rp.  6.957.531,-

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

 

 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan JABUNGAN, Kecamatan BANYUMANIK, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00736 atas nama KARJONO, dengan luas 252 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 11.01.06.03.00100/1997 tanggal 25-03-1997

 

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

 

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak