Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama keluarga pada nama Pemohon sebagimana tersebut pada Akta Kelahiran No 1650/1979 , pada taggal 19 Desember 1979 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kotamadya Tk II Semarang , dari yang semula IRVAN PRATAMA menjadi IRVAN PRATAMA HADISURYA ;
- Menetapkan bahwa nama – nama Pemohon yang tertera pada ijazah , tanda penghargaan, dokumen, dan lain lain yang masih menggunakan nama IRVAN PRATAMA , dinyatakan bawa nama – nama tersebut lengkapnya menjadi IRVAN PRATAMA HADISURYA ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang agar penambahan nama Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|