Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
324/Pid.Sus/2024/PN Smg DIPTO BRAHMONO, S.H., M.H. DAFID SETIADI Bin FATCHUR ROHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2913/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1DIPTO BRAHMONO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DAFID SETIADI Bin FATCHUR ROHMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia terdakwa DAFID SETIADI Bin FATCHUR ROHMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di kamar kos yang terdakwa sewa di Kost Bu ANIS di Jl. Sendangguwo Selatan RT.010 RW.001 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa ia terdakwa DAFID SETIADI Bin FATCHUR ROHMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di kamar kos yang terdakwa sewa di Kost Bu ANIS di Jl. Sendangguwo Selatan RT.010 RW.001 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya