Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
320/Pdt.P/2024/PN Smg Felix Yoedianto Karjoen Jani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Felix Yoedianto Karjoen Jani
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Michelle Tiffani, S.H, M.Kn., CLAFelix Yoedianto Karjoen Jani
Pihak
Pihak
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Pemohon Felix Yoedianto Karjoen Jani sebagai wali dari kedua anak kandungnya yaitu, Felicia Mutiara Rarasati, lahir di Semarang pada tanggal 31 Desember 2006 dan Nicholas Fellest Gilang Mustika, lahir di Semarang pada tanggal 6 Juni 2012;

3. Memberikan ijin kepada Pemohon Felix Yoedianto Karjoen Jani untuk mewakili kedua anak kandungnya yang dibawah umur dan belum dewasa yaitu Felicia Mutiara Rarasati dan Nicholas Fellest Gilang Mustika, untuk melakukan tindakan hukum atas Sertipikat Hak Milik Nomor 5527/Mangunharjo seluas 60 m2 yang terletak di Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;

4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak