Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
203/Pdt.G/2024/PN Smg PT BPR MEKAR NUGRAHA DWI PURWIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 203/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor 130/24/393/2022/U bertanggal 17 Mei 2022.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian Sisa hutang pokok : Rp 70.647.000,- ( Tujuh puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah ) , Bunga Konvensional Rp 1.700.000,- ( Satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) /bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 17.00.000,- ( Tujuh belas juta rupiah ). Denda keterlambatan sebesar : Rp 110.346.856 ,- ( seratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar :Rp 197.993.856.- (Seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);yang harus dibayarkan selambat lambatnya 8 hari (delapan) hari sejak diputuskan perkara ini.
  5. Menghukum tergugat untuk menyarahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan tergugat, atas 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan dengan data  Sertipikat Hak Milik Nomor :03906, terletak di Desa Wonolopo Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang; tercatat atas nama : Dwi Purwiyanto; Tanggal Sertipikat 21/04/2009  yang menjadi jaminan kepada PT BPR Mekar Nugraha apabila sampai dengan batas waktu pembayaran dimohonkankan, Tergugat tidak melakukan pembayaran atau Pelunasan Hutangnya.
  6. Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi proses pengalihan hak dan atau jika diperlukan memberikan pembebanan hak tanggungan dan untuk memberikan syarat syarat yang harus dipenuhi, membuka pemblokiran dan menyerahkan untuk dilakukan pemasangan Hak Tanggungan serta Memenuhi syarat –syarat yang diperlukan untuk tindakan dimaksud guna kepentingan penyelesaian hutang tergugat.
  7. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan : 1 (satu) bidang tanah dan atau bangunan dengan data  Sertipikat Hak Milik Nomor :03906, terletak di Desa Wonolopo Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang; tercatat atas nama : Dwi Purwiyanto; Tanggal Sertipikat 21/04/2009  yang menjadi jaminan kepada PT BPR Mekar Nugraha, jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 197.993.856.- (Seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan .
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak