Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
234/Pdt.G/2025/PN Smg PT Reksa Finance Cabang Semarang 1.Tugiyo
2.Sutiyanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 234/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Reksa Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNama
1Tugiyo
2Sutiyanti
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji/Wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Demi Hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji/Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 8091220240600018 Tanggal 30 Juni 2024;
  4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar pelunasan kewajiban kepada Penggugat secara lunas dan seketika selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebesar Rp.189.635.000,- (se ratus delapan puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sisa Kewajiban (45 bulan x Rp.3.668.000)            =   Rp.                             165.060.000,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan                            =   Rp                                 19.475.000,-
  3. Coll Fee                                                                                                        =   Rp.        100.000,-
  4. Biaya Penagihan                                                                                          =   Rp.     5.000.000,-
  5. Total                                                                                                            =   Rp. 189.635.000,-

(se ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ L-300 Pick Up, Tahun : 2014, Warna: Merah, Nomor Rangka: MHML0PU39EK148142, Nomor Mesin: 4D56CK48755, No Polisi H 8053 SQ,    Nomor BPKB: P-01371867, STNK an PT. Dwi Umbul Gede, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan;
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan/ atau mempunyai hak atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ L-300                    Pick Up, Tahun : 2014, Warna: Merah, Nomor Rangka: MHML0PU39EK148142, Nomor Mesin: 4D56CK48755, No Polisi  H 8053 SQ, Nomor BPKB: P-01371867, STNK an PT. Dwi Umbul Gede;
  3. Menyatakan Penggugat mempunyai hak atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa  1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ L-300 Pick Up, Tahun : 2014,                Warna: Merah, Nomor Rangka: MHML0PU39EK148142, Nomor Mesin: 4D56CK48755, No Polisi  H 8053 SQ, Nomor BPKB: P-01371867, STNK an                          PT. Dwi Umbul Gede;
  4. Menyatakan pengamanan atau Eksekusi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type: Mitsubishi/ L-300 Pick Up, Tahun : 2014, Warna: Merah, Nomor Rangka: MHML0PU39EK148142, Nomor Mesin: 4D56CK48755, No Polisi                           H 8053 SQ, Nomor BPKB: P-01371867, STNK an PT. Dwi Umbul Gede, Sah Demi Hukum;
  5. Memerintahkan agar Putusan dalam Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvor- baar bij voorraad), meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet dari pihak ketiga;
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak