Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Abu Nawas PT SARI WARNA ASLI KUDUS Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Abu Nawas
Pihak
Pihak
NoNama
1PT SARI WARNA ASLI KUDUS
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun kepada penggugat secara tunai dan seketika sebagai berikut :

- Uang Pesangon            1,75 x Rp. 2.979.160,00 x 9 bulan                                 = Rp. 46.921.770,00

- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 2.979.160,00 x 10 bulan     = Rp. 29.791.600,00

- Uang Penggantian hak, cuti tahunan 12 x (2.979.160,00 : 12)                                                                                                = Rp.                                                                       2.979.160,00(+)

Jumlah                                 = Rp. 79.692.530,00

 

 

(Tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh rupiah koma nol nol sen)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya