Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
85/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Barat TIARA GALUH PRAVITASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Semarang Barat
Pihak
Pihak
NoNama
1TIARA GALUH PRAVITASARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 12.109.978,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 102463901/3041/05/23tanggal  08-05-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 102463901/3041/05/23 tanggal 08-05-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 12.109.978,- ( Dua Belas Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  7.331.360,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  4.778.618,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 12.109.978,- ( Dua Belas Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  7.331.360,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  4.778.618,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan NGIJO, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03882 atas nama TIARA GALUH PRAVITASARI, dengan luas 60 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1022/69 tanggal 08-02-2021 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak