PRIMAIR :
Bahwa Perbuatan Terdakwa MOHAMAD SUHENDRI sebagaimana tersebut diatas, merupakan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Perbuatan Terdakwa MOHAMAD SUHENDRI sebagaimana tersebut diatas, merupakan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |