Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
157/Pdt.G/2021/PN Smg 1.Krucov Damanik
2.Christina Safitri Damanik
3.Dedi Haposan Damanik
1.Roy Rumonang Tua Manurung
2.Rony Adetama Manurung
3.Hesty Manurung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Krucov Damanik
2Christina Safitri Damanik
3Dedi Haposan Damanik
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI. SOEGIHARTO, HP. SH. MH. Dan RekanKrucov Damanik
2PI. SOEGIHARTO, HP. SH. MH. Dan RekanChristina Safitri Damanik
3PI. SOEGIHARTO, HP. SH. MH. Dan RekanDedi Haposan Damanik
Pihak
NoNama
1Roy Rumonang Tua Manurung
2Rony Adetama Manurung
3Hesty Manurung
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (BPN) kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

 

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

                                                                                   

2.Menyatakan Sah akta Keterangan ahli waris yang dibuat oleh Pangulu Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Provonsi Sumatera Utara ;

 

3.Menyatakan Sah Akta-akta dan surat-surat berharga berupa :

 

3.1.Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Tusam Timur II/1, Kel. Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, SHM No. 38, Luas + 901 M2 a/n. Rudolf S. Manurung dengan surat ukur no. 2123/1980, tanggal 8-4-19800, dengan batas-batas :

3.1.1.Sebelah Utara        : Jalan Tusam Timur II;

3.1.2.Sebelah Timur       : Jl. Trunojoyo;

3.1.3.Sebelah Selatan     : Bekas Tanah Yasan milik Wagiyan;

3.1.4.Sebelah Barat         : Bekas Tanah Yasan milik Tamidi;

 

3.2.Dan SHM No. 1378 dengan Luas + 123 M2 dengan surat ukur nomor. 8757/1996, tanggal 14-8-1996 a/n. Wagiyan bin Dulmanat dengan batas-batas :

3.2.1.Sebelah Utara        : Tanah Milik Rudolf Manurung;

3.2.2.Sebelah Timur        : Jalan Waru Timur I;

3.2.3.Sebelah Selatan      : Tanah Kavling No. 986 sisa;

3.2.4.Sebelah Barat         : Tanah kosong;

Atas Tanah dan Bangunan tersebut ditaksir bernilai + Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dikuasai oleh Tergugat II;

3.3.Bahwa secara keseluruhan batas-batas Tanah-tanah dan Bangunan yang menjadi satu obyek gugatan di Jl. Tusam Timur II/1 tersebut adalah :

3.3.1.Sebelah Utara        : Jalan Tusam Timur II;

3.3.2.Sebelah Timur       : Jalan Trunojoyo;

3.3.3Sebelah Selatan     : Tanah Yasan milik Wagiyan;

3.3.4.Sebelah Barat         : Tanah Yasan milik Tamidi;

 

3.4.Mobil Nissan Terrano, No. Pol. H-8547-MG, No, Mesin Z24975457Y, No. Rangka WD21M72283, Tahun 2005, atas nama Rudolf Manurung, Alamat : Jl. Tusam Timur II/1 Pedalangan, Banyumanik, Semarang. senilai + Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikuasai Tergugat I;

 

3.5.Mobil Pajero Sport 2.4 L, atas nama Lysda Lupina Damanik No. Pol. H-7228-YG, No. Rangka : MMBGUKR10GH027153, No. Mesin : 4N15UAT1329, Alamat : Jl. Tusam Timur II/1, Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang, senilai + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

 

3.6.Rekening Bank Mandiri No. 135.00.5211033.3 atas nama PT. Karya Rondang Perdana dengan saldo per-tanggal 03-01-2018 sebanyak Rp 424.641.890,- (empat ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);

 

3.7.Saham di PT. Karya Rondang Perdana sebanyak 50% (lima puluh prosen) atau 250 (dua ratus lima puluh) lembar Saham senilai + Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam akte pendirian PT. Karya Rondang Perdana Pasal 4 angka 2 huruf (a) berbunyi : Rudolf Manurung 50% (lima puluh prosen) atau 250 (dua ratus limapuluh) lembar dengan nilai Rp 25.000.000,-; 

 

3.8.Rekening No. 325-01-56-0006021 Bank BTN atas Nama Bapak Rudolf Manurung saldo per tanggal 1 Maret 2021 sebesar Rp 31.952.721,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);

 

3.9.Rekening No. 325-01-40-0002983 Bank BTN atas Nama Bapak Rudolf Manurung saldo per tanggal 17 Februari 2021 sebesar Rp 332.736.395,- (Tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah);

 

3.10.Rekening No. 325-01-40-0005088 Bank BTN atas Nama Bapak Rudolf Manurung saldo per tanggal 28 Februari 2021 sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);

 

4.Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang Sah atas Pewaris (Ibu Lysda Lupina Damanik Alm);

 

5.Menyatakan bahwa semua harta benda yang ditetapkan sebagai Sita Jaminan adalah harta waris peninggalan Ibu Lysda Lupina Damanik Alm. dan Bapak Rudolf Manurung Alm.;

      

6.Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta waris peninggalan Ibu Lysda Lupina Daminik Alm. dan Bapak Rudolf Manurung Alm. dengan Para Penggugat;

 

7.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta waris  peninggalan Ibu Lysda Lupina Damanik Alm. Dan Bapak Rudolf Alm. yang dikuasai Para Tergugat yaitu :

 

a.Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Tusam Timur II/1, Kel. Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, SHM No. 38, Luas + 901 M2 a/n. Rudolf S. Manurung dengan surat ukur no. 2123/1980, tanggal 8-4-1980, batas-batas :

i.Sebelah Utara : Jalan Tusam Timur II;

ii.Sebelah Timur              : Jl. Trunojoyo;

iii.Sebelah Selatan           : Bekas Tanah Yasan milik Wagiyan;

iv.Sebelah Barat               : Bekas Tanah Yasan milik Tamidi;

 

b.Dan SHM No. 1378 dengan Luas + 123 M2 dengan surat ukur nomor. 8757/1996, tanggal 14-8-1996 a/n. Wagiyan bin Dulmanat , batas-batas :

i.Sebelah Utara                 : Tanah Milik Rudolf Manurung;

ii.Sebelah Timur              : Jalan Waru Timur I;

iii.Sebelah Selatan           : Tanah Kavling No. 986 sisa;

iv.Sebelah Barat               : Tanah kosong;

Atas Tanah dan Bangunan tersebut ditaksir bernilai + Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah), dikuasai oleh Tergugat II;

 

c.Bahwa secara keseluruhan batas-batas Tanah-tanah dan Bangunan yang menjadi satu obyek gugatan di Jl. Tusam Timur II/1 tersebut adalah :

i.Sebelah Utara                 : Jalan Tusam Timur II;

ii.Sebelah Timur              : Jalan Trunojoyo;

iii.Sebelah Selatan           : Tanah Yasan milik Wagiyan;

iv.Sebelah Barat               : Tanah Yasan milik Tamidi;

 

d.Mobil Nissan Terrano, No. Pol. H-8547-MG, No, Mesin Z24975457Y, No. Rangka WD21M72283, Tahun 2005, atas nama Rudolf Manurung, alamat : Jl. Tusam Timur II/1, Rt.05/Rw.01 Padalangan, Banyumanik, Kota Semarang, senilai + Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

e.Mobil Pajero Sport atas nama Lysda Lupina Damanik No. Pol. H-7228-YG, No. Rangka : MMBGUKR10GH027153, No. Mesin : 4N15UAT1329, atas nama : Lysda Lupina Damanik, Alamat : Jl. Tusam Timur II/1, Pedalangan, Banyumanik,  senilai + Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

 

f.Saham di PT. Karya Rondang Perdana sebanyak 50% (lima puluh prosen) atau 250 (dua ratus lima puluh) lembar Saham senilai + Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam akte pendirian PT. Karya Rondang Perdana Pasal 4 angka 2 huruf (a) berbunyi : Rudolf Manurung 50% (lima puluh prosen) atau 250 (dua ratus lima puluh) lembar dengan nilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah;

 

g.Rekening Bank Mandiri No. 135-00-5211033-3 atas nama PT. Karya Rondang Perdana dengan saldo per-tanggal 03-01-2018 sebanyak Rp 424.641.890,- (empat ratus dua puluh empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);

 

h.Rekening No. 325-01-56-0006021 Bank BTN atas Nama Bapak Rudolf Manurung saldo per tanggal 1 Maret 2021 sebesar Rp 31.952.721,- (Tiga puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah);

 

i.Rekening No. 325-01-40-0002983 Bank BTN atas Nama Bapak Rudolf Manurung saldo per tanggal 17/02/2021 sebesar Rp 332.736.395,- (Tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah);

 

j.Rekening No. 325-01-40-0005088 Bank BTN atas Nama Bapak Rudolf Manurung saldo per tanggal 28/02/2021 sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);

 

8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lain karena gugatan ini telah berdasar pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya tentang harta waris;

 

9.Menyatakan dan menetapkan secara hukum antara Para Penggugat dan Para Tergugat berhak mendapatkan ½ (seperdua) bagian dari harta waris peninggalan Ibu Lysda Lupina Damanik Alm. Dan Bapak Rudolf Manurung Alm. Atau jika dinilai dengan uang Para Penggugat dan Para Tergugat masing-masing mendapatkan sebesar Rp 3.732.165.503,- dengan rincian sebagai berikut : ----

Seluruh harta bersama yang didapatkan selama perkawinan antara Ibu Lysda Lupina Damanik Alm. dan Bapak Rudolf Manurung Alm. Baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, tabungan dan/atau asset PT. Karya Rondang Perdana sebesar Rp 7.464.331.006,- (Tujuh milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam koma dua puluh tiga rupiah);

 

10.Menghukum Para Tergugat untuk mengadakan pembagian harta waris sebagaimana petitum point 9 di atas dan menyerahkan ½ (seperdua) bagian harta waris tersebut kepada Para Penggugat dan bila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in-natura yaitu dijual dengan cara lelang dimuka umum dengan bantuan Pengadilan Negeri Semarang maupun Kantor Lelang Negara atas biaya Para Tergugat dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Para Penggugat dan Para Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing mendapatkan hak ½ (seperdua) bagian dari hasil penjualan lelang;

 

11.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan;

12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul menurut peraturan perundangan yang berlaku;

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, MOHON Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak