Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Rahmi Ida Nusantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit
Pihak
Pihak
NoNama
1Rahmi Ida Nusantara
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 146.630.074,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 122,339,377.20,- + Rp 24.290.697,21 = Rp. 146.630.074,40 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh empat koma empat puluh rupiah) yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 122.339.377,20 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp 24.290.697,21 (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan  puluh ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh koma dua puluh satu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak