Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. ADI HERMAWAN Bin SUTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1989/M.3.10/Eoh.2/4/2024
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADI HERMAWAN Bin SUTOMO[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAMMAD EKO SUSANTO, S.H., dan kawanADI HERMAWAN Bin SUTOMO
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------Bahwa Terdakwa ADI HERMAWAN Bin SUTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan rumah saksi DENNY KURNIAWAN, Kampung Karangsari Rt. 10 Rw. 10, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat,

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------Bahwa TerdakwaADI HERMAWAN Bin SUTOMO pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di depan rumah DENNY KURNIAWAN, Kampung Karangsari Rt. 10 Rw. 10, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan penganiayaan

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya