Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.244.838.620,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; atau
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (Satu) unit Mobil Penumpang Merek: Toyota, Type/Jenis: Grand New Innova V 2.0 AT, Tahun 2015, Warna: Hitam, dengan Nomor Rangka: MHFXW43GXF4095427, Nomor Mesin: 1TR8863511 dan Nomor Polisi: H 1946 IC, beserta STNK dan kunci mobil tersebut dalam keadaan baik dan terawat kepada Penggugat, yang mana selanjutnya akan dilakukan pelelangan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil tersebut, guna menutupi hutang Para Tergugat kepada Penggugat.; atau
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menyerahkan uang/dana pensiunan Tergugat I kepada Penggugat sampai dengan hutang Tergugat I sebesar Rp.244.838.620,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah) lunas kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|