Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp-----dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan a quo setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
|