Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg 1.Drs. H. AMIN ASRORI
2.Hj. FATIMAH, S.Ag., M.Pd.,
3.SUJIATI
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH .KOSPIN SYARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Drs. H. AMIN ASRORI
2Hj. FATIMAH, S.Ag., M.Pd.,
3SUJIATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Cucuk Kustiawan, S.H., M.Si.Drs. H. AMIN ASRORI
2Cucuk Kustiawan, S.H., M.Si.Hj. FATIMAH, S.Ag., M.Pd.,
3Cucuk Kustiawan, S.H., M.Si.SUJIATI
Pihak
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH .KOSPIN SYARIAH
Pihak
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH) yang berkedudukan hukum di Kabupaten Karanganyar, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH);
  4. Menunjuk dan mengangkat  :
  1. Saudara FAJAR ROMY GUMILAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-176 AH.04.03-2018 yang beralamat kantor di ANC & CO, Graha Mobilkom Lt.3, Jalan Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat 10330;
  2. Saudara DENNY ARDIANSYAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-308AH.04.03-2019 yang beralamat kantor di Jalan Madyotaman I No. 5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta;

 

 

 

keduanya sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH).

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan pihak-pihak yang terkait mengenai perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diputuskan.
  2. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU atas nama              KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH) serta Para Kreditor yang dikenal untuk menghadap pada sidang sebagaimana dimohonkan pada butir 5 di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak