Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | Drs. H. AMIN ASRORI | 2 | Hj. FATIMAH, S.Ag., M.Pd., | 3 | SUJIATI |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Cucuk Kustiawan, S.H., M.Si. | Drs. H. AMIN ASRORI | 2 | Cucuk Kustiawan, S.H., M.Si. | Hj. FATIMAH, S.Ag., M.Pd., | 3 | Cucuk Kustiawan, S.H., M.Si. | SUJIATI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH .KOSPIN SYARIAH |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH) yang berkedudukan hukum di Kabupaten Karanganyar, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH);
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara FAJAR ROMY GUMILAR, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-176 AH.04.03-2018 yang beralamat kantor di ANC & CO, Graha Mobilkom Lt.3, Jalan Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat 10330;
- Saudara DENNY ARDIANSYAH, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-308AH.04.03-2019 yang beralamat kantor di Jalan Madyotaman I No. 5, Punggawan, Banjarsari, Kota Surakarta;
keduanya sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH).
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan pihak-pihak yang terkait mengenai perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diputuskan.
- Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU atas nama KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KOSPIN SYARIAH) serta Para Kreditor yang dikenal untuk menghadap pada sidang sebagaimana dimohonkan pada butir 5 di atas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |