Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Smg Beni Indriyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Beni Indriyanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SRI UTAMI, SHBeni Indriyanto
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

2.    Menetapkan mengijinkan kepada Pemohon bertindak untuk diri sendiri dan mewakili anaknya 1. Rifky Bimo Hardyowinanto berumur 17 tahun, 2. Radityo Wiraseno Hardyowinanto berumur 14 tahun, 3. Rinandyo Baskoro Hardyowinanto berumur 11 tahun sebagai anak kandung untuk menjual berupa

       Sebidang tanah Hak Milik No. No. 296 Tahun 1997 seluas 112 m2 yang terletak di Jl. Mutiara 11-C/3-192, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

 

3.    Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak