Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
550/Pdt.P/2025/PN Smg KUSTINI PURWA ASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 550/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1KUSTINI PURWA ASTUTI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menyatakan bahwa seorang laki-laki bernama PARMO lahir di Grobogan pada tanggal 12 Desember 1941 telah meninggal dunia di Semarang pada tanggal 8 Juli 1970.
  1. Memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatatkan tentang Akta Kematian PARMO tersebut sebagaimana mestinya.
  2. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak