Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini berupa:----------------------------------------------
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli unit Apartemen Marquis De Lafayette lantai 5 B 3 # 05-29 dibawah No. 7 tanggal 04 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan SUBIYANTO PUTRO, SH, M.Kn, Notaris dan PPAT Kota Semarang;----------
- Akta Jual Beli No. 8 / 2001 tanggal 03 September 2001 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PURWITANINGSIH, SH, PPAT di Kota Semarang atas obyek jual beli Hak Milik No. 391 / Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, Kotamadya Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama BUDI SANTOSO tanggal 07 Maret 2000, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 23 Desember 1999 No. 228 / Karang, seluas kurang lebih 220 M2 ( dua ratus dua puluh meter persegi );----------------------------------------------
-
- Akta Jual Beli No. 96 / 2020 tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan GRACE GIOVANI, SH,M.Kn, PPAT di Kabupaten Semarang atas obyek jual beli Hak Guna bangunan No. 00177 / Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama BUDI SANTOSO tanggal 08 November 2013, yang mana pada tanggal 26 Juni 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 1998 tanggal 26 Juni 1998 Hak Guna Bangunan No. 177 / Sidomulyo HAPUS dan diubah menjadi Hak Milik No. 2550 / Sidomulyo, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 November 2013, No. 00172 / Sidomulyo / 2013, dengan luas kurang lebih 120 M2 ( seratus dua puluh meter persegi );-------------------------------------------------------------------
- Akta Jual Beli No. 556 / 2005 tanggal 29 April 2005 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Prof. Dr. LILIANA TEDJOSAPUTRO, SH, MH, PPAT di Kota Semarang atas obyek jual beli Hak Guna Bangunan No. 4272 / Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama BUDI SANTOSO tanggal 24 Juni 2004, yang mana saat ini telah menjadi Hak Milik No. 01965 / Tawangsari, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 17 Juni 2004, No. 85 / Tawangsari / 2004, dengan luas kurang lebih 264 M2 ( dua ratus enam puluh empat meter persegi );----
- Akta Jual Beli No. 121 / 2018 tanggal 13 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan MENA TRISNI, SH, PPAT di Kotamadya Jakarta Barat atas obyek jual beli Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 10462 / 33 / TOWER C ( ALAINA ) / Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Propinsi DKI Jakarta atas nama BUDI SANTOSO tanggal 08 April 2015 sebagaimana diuraikan dalam Gambar Denah tanggal 27 November 2014, No. 6706 / 2014, dengan luas kurang lebih 80,58 M2 ( delapan puluh koma lima puluh delapan M2 );--------------------------------------
Adalah merupakan harta persatuan bersama dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan harta persatuan bersama dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ( sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2 dan petitum angka 2 gugatan ini ) dibagi dengan porsi yang sama rata ( bagi dua 50% / 50 % ) secara natura atau jika tidak memungkinkan dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan melalui pelelangan;--------------
- Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2 petitum angka 2 gugatan ini yang sampai saat ini dikuasai sepenuhnya oleh TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );-------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membagi obyek sengketa harta persatuan bersama dalam perkawinan sebagaimana dimaksud dalam posita angka 2 petitum gugatan ini kepada PENGGUGAT dengan porsi yang sama rata ( bagi dua 50% / 50 % ) secara natura atau jika tidak memungkinkan dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan melalui pelelangan;-------
- Menghukum TERGUGAT atas kelalaiannya memenuhi isi putusan dari perkara ini: untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) sampai dengan terlaksananya isi putusan dari perkara ini;--------------
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.---------------------------
|