Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg TOTOK SULISTIANTO CV. Identitas Konsultan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1TOTOK SULISTIANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO ASTONO, SHTotok Sulistianto
Pihak
NoNama
1CV. Identitas Konsultan
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah karena Usia Pensiun.
  4. Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang NO: B/904/500.15/III/2025      Beralasan hukum dan dapat diterima.
  5. Menyatakan Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar : Rp. 83.532.202,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua rupiah)
  6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Pesangon sebesar Rp. Rp. 83.532.202,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua rupiah) secara kontan dan tunai.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa keterlambatan/tertundanya pembayaran Uang Pesangon  selama 2 tahun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan selama 2 tahun atau selama 24 Bulan sejumlah Rp. 2.000.000,-  X 24 Bulan = Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan Juta Rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immatetriil ini sebesar  12 (dua Belas)  bulan Gaji Upah Minimum yang berlaku di Kota Semarang saat ini), yaitu 12 X Rp. 3.454.827,00 = 41..457.924,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).  
  9. Menghukum Tergugat untuk  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
  10. Menyatakan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
  11. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun  ada upaya hukum Kasasi.
  12. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
  14. ATAU

    Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak