Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
485/Pdt.P/2025/PN Smg Karisma Dewi Sekar Tanjung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 485/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Karisma Dewi Sekar Tanjung
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Luhut Marulitua Sinaga,SH.,MH.,CTLKarisma Dewi Sekar Tanjung
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama semula Karisma Dewi Sekar Tanjung diganti menjadi Lishu Ayaka Sora;
  3. Menyatakan bahwa nama Pemohon sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374.ALT.2008.25107 tertanggal 31 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang tertera identitas nama Karisma Dewi Sekar Tanjung diganti menjadi Lishu Ayaka Sora;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penggantian nama Pemohon dari Karisma Dewi Sekar Tanjung diganti menjadi Lishu Ayaka Sora kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3374.ALT.2008.25107;
  5. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang untuk mengganti dan mencatat kembali penggantian nama Pemohon;
  6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak