Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum sah jual beli atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01660/Kelurahan Sukorejo luas 5.150 m2 atas nama pemegang hak Insinyur Soeprapti terletak di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang yang dibuat dibawah tangan antara Rika Setiobudi dengan Suprapti Supardi tanggal 15 Nopember 2020.
- Menyatakan secara hukum Rika Setiobudi sebagai pemilik sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01660/Kelurahan Sukorejo atas nama Insinyur Soeprapti Surat Ukur tanggal 6-2-1998 No. 11.01.14.12.00343/1998, luas 5.150 m2. Terletak di RT. 007 RW. 005 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dengan batas-batas :
Sebelah Utara:Jalan
Sebelah Timur:Tanah kosong tidak diketahui pemiliknya
Sebelah Selatan:Tanah kosong tidak diketahui pemiliknya.
Sebelah Barat:Tanah kosong pemilik Warsono.
- Menyatakan secara hukum sah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah untuk Balik Nama yang dibuat Penggugat dengan Tergugat tertanggal 15 Nopember 2020
- Menyatakan nama Insinyur Soeprapti pada Sertipikat Hak Milik Nomor 01660/Kelurahan Sukorejo dan nama Insinyur Suprapti Supardi sebagai Tergugat adalah orang yang sama.
- Menyatakan bahwa Tergugat (Suprapti Supardi) telah melakukan wanprestasi/ingkar janji karena tidak menindaklanjuti atas jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 01660/Kelurahan Sukorejo dihadapan PPAT di Semarang.
- Menyatakan memberikan kuasa kepada Penggugat/Rika Setiobudi untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah bertindak atas nama diri sendiri selaku pembeli dan atas nama Tergugat/Suprapti Supardi sebagai penjual atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01660/Kelurahan Sukorejo.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
|