Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
666/Pdt.Bth/2025/PN Smg SRI SETYAWATI 1.APUL YONES SIHITE
2.PT Bank Negara Indonesia Tbk, Regional Remidial dan Recovery Semarang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 666/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 26 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI SETYAWATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS ANDY WURYONO,SH.M.Hum.SRI SETYAWATI
Pihak
NoNama
1APUL YONES SIHITE
2PT Bank Negara Indonesia Tbk, Regional Remidial dan Recovery Semarang
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Semarang
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan bantahan pelawan untuk seluruhnya; --------

2.    Menyatakan bahwa oleh karena Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kebijakan pemerintah dalam memberikan kelonggaran kepada pengusaha yang terdampak Pandemi Covid-19; ------

3.    Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan Hukum dalam lelang atas obyek sengketa karena lelang dilaksanakan dengan cacat administrasi dan cacat formil; ---------------------------------------------------------------------------------------

4.    Memerintahkan Turut Terlawan untuk membatalkan peralihan hak atas obyek sengketa, dikarenakan didapat dari suatu proses lelang yang cacat prosedur, cacat adminitrasi dan cacat formil; ------------------------------------------------------------------------

5.    Menyatakan secara hukum bahwa eksekusi atas obyek sengketa tidak bisa dilaksanakan atau ditolak;  -----------------------------------------------------------------------

6.    Menolak Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I; --------

7.    Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng; ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak