Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Smg DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat ----
Pihak
NoNama
1DONNY ISKANDAR SUGIYO UTOMO
Pihak
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA C.q KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH,
Pihak
Petitum Permohonan

Bahwa maksud dan tujuan diajukannya permohonan Pra-Peradilan ini adalah sebagai berikut :

 

  • Untuk menyatakan tidak sahnya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON PRA-PERADILAN yang dilakukan oleh TERMOHON PRA-PERADILAN, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-945/M.3/M.3/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga  Tbk. Kantor Cabang Semarang Kepada PT. Citra Guna Perkasa pada Tahun 2016, dengan sangkaan :

 

  1. Primair

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – undang Repbulik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pembererantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Subsidair

Pasal 3 Jo pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasa Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya