Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. | FRANCE HANDOKO | EVY EKAWATI WINARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | PRIMER 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah pemilik sah merek terdaftar merek “ ABC + LOGO” kelas 30 jenis barang ragi tape daftar IDM000279175 ;
3.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat dengan memproduksi dan memperdagangkan ragi tape merek AA BINTANG yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan produk ragi tape merek ABC + LOGO milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa pendaftaran Merek ragi tape AA BINTANG oleh Tergugat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) dengan No. Permohonan DID2023021184 tanggal permohonan 10-03-2023, Nomor Pengumuman BRM2319A tanggal Pengumuman 16-03-2023 dengan kelas barang/jasa yang sama yaitu 30 oleh karena mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan ragi tape merek ABC + Logo kelas barang/jasa 30 adalah permohonan pendaftaran yang diajukan dengan itikad tidak baik ;
5.Menyatakan bahwa oleh karena pendaftaran Merek ragi tape AA BINTANG pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual u.b Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Turut Tergugat) dengan No. Permohonan DID2023021184 tanggal permohonan 10-03-2023, Nomor Pengumuman BRM2319A tanggal Pengumuman 16-03-2023 dengan kelas barang/jasa yang sama yaitu 30, oleh karena mempunyai unsur persamaan pada pokoknya dengan ragi tape merek ABC + Logo kelas barang/jasa : 30 yang sudah lebih dahulu didaftarkan dan dimiliki oleh Penggugat maka permohonan aquo harus dinyatakan ditolak ;
6.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian material sejak bulan Juni 2023 hingga gugatan ini diajukan pada bulan Oktober 2023 atau selama 5 (lima) bulan adalah sejumlah : Rp.50.000.000 x 5 bulan = Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik material sejumlah Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) sehingga total sejumlah : Rp. 1.250.000.000 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) pada setiap hari keterlambatan dalam MEMBAYAR KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada point petitum 6 tersebut di atas;
9.Menghukum Tergugat untuk menghentikan proses produksi dan perdagangan ragi tape merek AA BINTANG dengan kelas barang dan Jasa 30 aquo;
10.Menghukum pula Turut Tergugat I , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hokum;
SUBSIDAIR ; Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikianlah gugatan ini disampaikan dan atas perkenan dari Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang diucapkan terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |