Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | TRI AGUNG SANTOSO, SH | SUPARNO, S.H., M.H., M.Kn Bin KARTO DIKROMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-666/M.3.26/Ft.1/04/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |