Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H RICKO HERTANTO Bin SUTARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2135/M.3.10/Enz.2/05/2024
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1RICKO HERTANTO Bin SUTARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT 01 RW 07 Kel Sukorejo Kec Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”.

 

-----Perbuatan Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT 01 RW 07 Kel Sukorejo Kec Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”.

 

-----Perbuatan Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Juncto pasal 145 Ayat (1)Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

------- Bahwa Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kalialang Baru RT 01 RW 07 Kel Sukorejo Kec Gunungpati Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”.

 

-----Perbuatan Terdakwa RICKO HERTANTO Bin SUTARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya