--------- Bahwa Terdakwa WIWIK THOYBATUL IBADAH binti MARTOPO pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gajah Raya depan SPBU 44.501.31 Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. |