Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1414/M.3.10/Eku.2/3/2025
Pihak
NoNama
1DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira Pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Warung Angkringan Jalan Irigasi No.1 Rt.03 Rw.01 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa EDDY WALOEJO KOENTJORO bin (Alm) WALOEJO KOENTJORO pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira Pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2024 bertempat di Warung Angkringan Jalan Irigasi No.1 Rt.03 Rw.01 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya