Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
520/Pid.B/2025/PN Smg M. AGUS ARFIYANTO, SH DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 520/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5419/M.3.10/Eoh.2/11/2025
Pihak
NoNama
1M. AGUS ARFIYANTO, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 2 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang mengakibatkan luka-luka.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 213 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 2 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

KEDUA

Bahwa terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 2 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan.

 

 

--------- Perbuatan terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya