Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg UTOMO DS, DR, SP.OG PT. Guna Citra Kartika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH MH CPL., CCDUTOMO DS, DR, SP.OG
Pihak
Pihak
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU UTOMO DS, DR, SP.OG., terhadap Termohon PKPU PT. GUNA CITRA KARTIKA untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Termohon PKPU PT. GUNA CITRA KARTIKA, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses PKPU Termohon PKPU;
 
4. Mengangkat :
 
• SDR. LEONARDO MARPAUNG, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-426 AH.04.05-2022, tanggal 06 Oktober 2022 berkantor di Kantor Hukum DR. Dedy Ardian Prasetyo, SH.,LLM & Rekan, Gedung Arva Lt. 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat 10330;
 
• Sdr. DEDY NOR ARDIYANTO, S. H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-304.AH.04.06-2022 tanggal 22 September 2022 berkantor di Law Office DMA & ASSOCIATES, Jl. Jangli Tlawah III RT 10/ RW 05 No. 35, Candisari, Semarang;
 
Para Kurator dan Pengurus yang memilih alamat korespondensi di Kantor Hukum DR. Dedy Ardian Prasetyo, SH.,LLM & Rekan, Ruko Tembalang Walk, Jl. Tirto Agung No. 12A, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah;
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU, untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
 
6. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus yang akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
 
7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon PKPU.
 
Atau 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak