Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat adalah karena Usia Pensiun.
- Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang NO: B/904/500.15/III/2025 Beralasan hukum dan dapat diterima.
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang Pesangon sebesar : Rp. 83.532.202,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua rupiah)
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Pesangon sebesar Rp. Rp. 83.532.202,- (Delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua rupiah) secara kontan dan tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa keterlambatan/tertundanya pembayaran Uang Pesangon selama 2 tahun sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan selama 2 tahun atau selama 24 Bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- X 24 Bulan = Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immatetriil ini sebesar 12 (dua Belas) bulan Gaji Upah Minimum yang berlaku di Kota Semarang saat ini), yaitu 12 X Rp. 3.454.827,00 = 41..457.924,- (empat puluh satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan.
- Menyatakan meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda Tergugat baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum Kasasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
-
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|