Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
693/Pid.B/2024/PN Smg HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. BUDI HARJOKO TJENDRO anak dari SOEGIANTO TJENDRO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 693/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6676/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
NoNama
1HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BUDI HARJOKO TJENDRO anak dari SOEGIANTO TJENDRO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------Bahwa Terdakwa BUDI HARJOKO TJENDRO anak dari SOEGIANTO TJENDRO pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Baby Face Lantai 3 yang beralamat di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8, Tawangsari, Kec. Semarang, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------Bahwa Terdakwa BUDI HARJOKO TJENDRO anak dari SOEGIANTO TJENDRO pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Gedung Baby Face Lantai 3 yang beralamat di Jl. Anjasmoro Raya No.8 Blok E 1/8, Tawangsari, Kec. Semarang, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, telah memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya