Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
191/Pdt.G/2024/PN Smg SUDARWATI PT. Bank Mayapada Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas semua Kwitansi/Slip Pembayaran Angsuran Penggugat kepada Tergugat.
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat dengan jaminan Objek Sengketa tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil.

Kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat terkait biaya operasional pengurusan perkara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

  1. Kerugian Immateriil.

Kerugian yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara berupa rasa malu dilingkungan masyarakat dan hilangnya kepercayaan Penggugat jika taksir sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sengketa.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak