Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
310/Pdt.G/2024/PN Smg PT Arthaasia Finance 1.Guntoro
2.Dian Puspitasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A. dan RekanPT Arthaasia Finance
Pihak
NoNama
1Guntoro
2Dian Puspitasari
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT Idan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian meteriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp.405.255.807,- (empat ratus lima juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian immeteriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan seketika sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  6. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jalan Abdulrahman Saleh No. 84 RT 001/RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jalan Abdulrahman Saleh No. 84 RT 001/RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak