Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
77/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.PANJI AGUNG PRASETYO BUDI
2.BAGUS INDRA SAPUTRA
PT INDUSTRI DJAMU DAN PHARMASI TJAP DJAGO (JAMU JAGO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan Sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT ------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan hak-hak PARA PENGGUGAT yang nilainya sesuai Pasal 43 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut :
  1. PENGGUGAT I
  • Pesangon

1 x 9 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.  29.205.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 4 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.   12.980.000,-

  • Uang Penggantian Hak Sisa Cuti = Rp. 0,-
  • Upah proses sejak bulan Mei 2023 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.245.000,-                       = Rp. 19.524.000,-

 

Total = Rp.  29.205.000,- + Rp.   12.980.000,- + Rp. 19.524.000,-

           = Rp.  61.709.000,-

 

  1. PENGGUGAT II
  • Pesangon

1 x 9 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.  29.205.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 4 x Rp. 3.245.000,-                 = Rp.   12.980.000,-

  • Uang Penggantian Hak Sisa Cuti = Rp. 0,-
  • Upah proses sejak bulan April 2024 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 3.245.000,-                       = Rp. 19.524.000,-

         

 Total = Rp.  29.205.000,- + Rp.   12.980.000,- + Rp. 19.524.000,-

           = Rp.  61.709.000,-        

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya