Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
53/Pdt.G.S/2024/PN Smg | Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri | Yoga Mahadibyanta Editia | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 08 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 237.669.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000331 / PP-MSM / KSP-GM / II / 2023; 3.Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 237.669.000,-; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; 5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :
kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]. 6.Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan tersebut; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ATAU : Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |