Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Smg Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri Yoga Mahadibyanta Editia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKoperasi Simpan Pinjam Graha Mandiri
Pihak
NoNama
1Yoga Mahadibyanta Editia
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 237.669.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000331 / PP-MSM / KSP-GM / II / 2023;

3.Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 237.669.000,-;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-;

5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan :

  • Unit Mobil BMW type 530I E60, No. Pol : H 1219 MC warna hitam metalik, No. BPKB : Q-06144185, No. rangka : MHHNA77035K904062, No. mesin : 0406J250, tahun pembuatan 2005 atas nama Verdian Setiawan [obyek jaminan]

kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang unit mobil obyek jaminan tersebut; untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 237.669.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang].

6.Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas unit mobil obyek jaminan tersebut;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU :

Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak