Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | DOMO PRANOTO, SH, MH | OKA MURTY ASTO Alias OKA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1759/M.3.35/Ft.2/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa Oka Murty Asto melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa Oka Murty Asto melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |