Dakwaan |
----------- Terdakwa BAGUS PRIYO PRIHANDOYO alias DOMBEK Bin SULIS bersama-sama dengan RIYAWAN (dalam berkas tersendiri), SUKO (DPO) dan BUDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib dan pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Beringin Tambakaji Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |