Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Smg DYLAN BUDI KUSUMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DYLAN BUDI KUSUMO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Wahyuni, SHDYLAN BUDI KUSUMO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah secara hukum perbaikan dan /atau pergantian nama Pemohon pada akta Kelahiran No. 945/2003  tertanggal 10 Desember 2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang dari nama DYLAN BUDI KUSUMO BOEDIASMORO menjadi DYLAN BUDI KUSUMA ;
  3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menyampaikan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang agar Perubahan nama Pemohon dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dan mencantumkannya pada pinggiran sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 945/2003  tertanggal 10 Desember 2003, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang dari DYLAN BUDI KUSUMO BOEDIASMORO menjadi DYLAN BUDI KUSUMA ;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak