Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
80/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tanjung Mas SUNARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Tanjung Mas
Pihak
Pihak
NoNama
1SUNARMI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 26.421.712,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 94862747/3038/08/22 tanggal  11-08-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan  TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 94862747/3038/08/22 tanggal  11-08-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 26.421.712,- ( Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   3.960.185,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  22.461.527,-

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 26.421.712,- ( Dua puluh  enam juta tujuh ratus  dua belas Rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.   3.960.185,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  22.461.527,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANDARHARJO, Kecamatan SEMARANG UTARA, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1980 atas nama SUNARMI, dengan luas 40 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 1508/BANDARHARJO/2002 tanggal 23-04-2002 ”

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BANDARHARJO, Kecamatan SEMARANG UTARA, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 1998 atas nama SUNARMI, dengan luas 72 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 1526/BANDARHARJO/2002 tanggal 23-04-2002 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak